Lompat ke konten utama

Evaluasi

Evaluasi Pengembangan Kompetensi ASN

Evaluasi Kesesuaian Kebutuhan Kompetensi dengan Standar Kompetensi Jabatan

Dasar Hukum

Berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Bupati Sambas Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas, bahwa Evaluasi Pengembangan Kompetensi dilaksanakan untuk menilai kesesuaian antara kebutuhan kompetensi dengan standar kompetensi Jabatan dan pengembangan karier.

Dalam rangka mempermudah Evaluasi Pengembangan Kompetensi diperlukan Sertifikat Pengembangan Kompetensi dari masing-masing Perangkat Daerah yang disampaikan secara berkala 1 (satu) bulan sekali pada minggu pertama bulan berikutnya.

Halaman sedang dalam pengembangan

Halaman ini akan menampilkan formulir evaluasi pengembangan kompetensi untuk OPD dan individu ASN Kabupaten Sambas.

Dalam tahap pengembangan